BENARKAH JAKARTA SUDAH KEHILANAGAN STATUS SEBAGAI IBU KOTA? CEK FAKTANYA
Kamis, 07 Maret 2024
Edit
Jakarta - Ramai isu Jakarta sudah kehilangan status Ibu Kota Indonesia sejak 15 Februari 2024. Benarkah demikian?
Di depan gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3), Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman mengatakan saat ini Jakarta telah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).
"RUU DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-Undang IKN. Nah, itu kan berakhir 15 Februari," kata Supratman.
Pihak Baleg DPR akan mempercepat pembahasan RUU DKJ seiring hilangnya status Jakarta. Menurutnya, Jakarta akan tetap menjadi daerah dengan kekhususan yang nantinya dibicarakan kembali dalam pembahasan RUU DKJ.
"Sekarang DKI ini nggak ada statusnya. Itu yang membuat kita harus mempercepat. Nah, pikiran-pikiran terhadap kekhususan itulah yang melahirkan gagasan, salah satunya menyangkut soal Pasal 10. Karena kan namanya daerah khusus. Di samping kekhususannya itu untuk sektor ekonomi, keuangan, pusat industri, dan lain-lain," jelasnya.
Pakar Dorong Baleg DPR Segera Rampungkan RUU DKJ
Pakar hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riwanto mengatakan saat ini Jakarta mengalami kekosongan hukum terkait status. Dia menyarankan DPR segera merampungkan RUU DKJ.
Agus juga mengusulkan agar RUU DKJ mencantumkan kembali proses peralihan ibu kota negara.
Apabila DPR tak kunjung mengesahkan RUU DKJ, Agus berpendapat Presiden Jokowi bisa ikut turun tangan. Menurutnya, Jokowi bisa menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
"Harus segera membuat perppu untuk memastikan tadi bahwa kedudukan ibu kota IKN belum siap sehingga tetap di DKI sampai pada waktunya IKN siap sebagai ibu kota negara," ujarnya dalam CNN Indonesia.