Berapa Banyak Denda Tilang Operasi Keselamatan Tahun 2024?



Mulai hari ini, Senin, 4 Maret 2024, Polda Metro Jaya memulai Operasi Keselamatan 2024 untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Jakarta dan sekitarnya tentang pentingnya tertib berlalu lintas.

Dalam unggahan di akun Instagram resmi Korlantas Polri NTMC, dijelaskan bahwa Operasi Keselamatan akan berlangsung selama dua pekan mulai 17 Maret 2024 mendatang.

Unggahan tersebut menyatakan, "Sahabat Lantas, Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 mulai tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024."

Karena Marquez hanya membawa satu teknisi Honda ke Gresini selama Operasi Keselamatan 2024

11 pelanggaran lalu lintas akan menjadi pelanggaran yang paling diprioritaskan oleh otoritas. Selama Operasi Keselamatan 2024, berikut adalah daftar pelanggaran yang dilakukan dan jumlah hukuman tilang yang dikenakan:

1. Menggunakan ponsel saat berkendara Pengendara dapat dijerat Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

2. Berkendara di bawah umur Pengendara dapat dijerat Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

3. Pengendara sepeda motor membonceng lebih dari satu penumpang Pengendara dapat dijerat Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat 9 UU LLAJ dengan ancaman hukuman penjara 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

4. Tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dapat dijerat Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Sementara pengendara yang tidak menggunakan safety belt dapat dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

5. Berkendara dalam pengaruh alkohol Pengendara dapat dijerat Pasal 311 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

6. Melawan arus lalu lintas Pengendara dapat dijerat Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

7. Berkendara melebihi batas kecepatan Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

8. Over dimension dan overload (ODOL) Aturan mengenai truk ODOL diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, tepatnya pada Pasal 307. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda maksimal Rp 500.000,.

9. Penggunaan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (knalpot brong) Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ.

10. Kendaran yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine) Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana dengan maksimal kurungan satu bulan atau denda Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel