Berapa Banyak Denda Tilang Operasi Keselamatan Tahun 2024?
Karena Marquez hanya membawa satu teknisi Honda ke Gresini selama Operasi Keselamatan 2024
1. Menggunakan ponsel saat berkendara Pengendara dapat dijerat
Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman
hukuman kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp
750.000.
2. Berkendara di bawah umur Pengendara
dapat dijerat Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling
lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
3. Pengendara sepeda motor membonceng
lebih dari satu penumpang Pengendara dapat dijerat Pasal 292 juncto Pasal 106
ayat 9 UU LLAJ dengan ancaman hukuman penjara 1 bulan atau denda paling banyak
Rp 250.000.
4. Tidak menggunakan helm SNI dan tidak
menggunakan safety belt Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dapat
dijerat Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1
bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Sementara pengendara yang tidak menggunakan safety
belt dapat dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara
paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
Pengendara dapat dijerat Pasal 311 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan
penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
6. Melawan arus lalu lintas Pengendara
dapat dijerat Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara
paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
7. Berkendara melebihi batas kecepatan Aturan
mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009
tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.
8. Over dimension dan overload (ODOL) Aturan mengenai truk ODOL diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, tepatnya pada Pasal 307. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda maksimal Rp 500.000,.
9. Penggunaan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi
teknis (knalpot brong) Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana dengan kurungan
paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Seperti diatur dalam
Pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ.