Bupati Karawang Segel Tempat Hiburan Malam yang Diam-diam Buka di Bulan Ramadan
TEMPO.CO, Karawang - Sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Karawang, Jawa Barat kedapatan masih beroperasi saat Bulan Ramadan. Saat Bupati Karawang, Aep Syaepuloh melakukan sidak Sabtu malam, 16 Maret 2024, ia menangkap basah para pengelola tempat hiburan malam menjual minuman keras.
"Ada tempat hiburan yang pura-pura tutup. Pengelolanya menutup gebang pintu masuk padahal di dalamnya ada ada aktivitas yang dilarang selama bulan Ramadan yakni penjualan miras dan beroperasi di waktu yang dilarang oleh pemerintah daerah," ujar Aep saat ditemui usai sidak, Sabtu dini hari, 16 Maret 2024.
Aep bercerita, Pemkab Karawang telah menerbitkan 10 larangan Ramadan, diantaranya tempat hiburan malam tidak menjual miras dan beroperasi hanya 3 jam, mulai dari pukul 21.00 hingga 24.00 WIB. Namun rupanya sejumlah pengelola mengakali aturan tersebut. "Kami sudah memberikan toleransi dengan boleh buka 3 jam, asal jangan menjual miras dan memakai pakaian sopan, ini masih ada yang melaranggar semuanya. Mulai malam ini kami segel tidak boleh lagi ada aktivitas," tegas Aep.
Dengan adanya temuan ini, bupati Aep bersama jajaran Muspida Karawang memutuskan untuk menutup seluruh operasional karaoke di seluruh Karawang selama bulan Ramadan."Tak perlu menunggu hari Senin, hari minggu kami minta Satpol PP memanggil semua pengelola tempat karaoke dan menyampaikan tak boleh lagi ada karaoke yang buka," kata Aep.
Aep menegaskan jika masih ada pengelola tempat hiburan yang nekat kucing-kucingan atau buka di luar jam yang ditentukan, pemerintah daerah tak akan segan-segan mencabut izin operasional karaoke tersebut secara permanen. "Jika setelah dilarang masih ada yang nekat buka, itu beda lagi urusan, langsung kami cabut izin operasionalnya," kata Aep.
Dalam sidak malam itu, sejumlah pengelola tempat hiburan malam terpantau kaget saat didatangi Bupati Aep, Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dan Dandim 0604 Karawang, Dede Hermawan. Para pengelola tak sempat menyembunyikan sejumlah miras yang mereka jual.
Bupati Aep nampak kesal ketika mendapati di dalam gerbang karaoke yang ditutup sejumlah pengunjung nampak menenggak minuman keras. Ia pun menegur pengelola dan melakukan sosialisasi ihwal 10 larangan di bulan Ramadan kepada para pengunjung tempat hiburan tersebut.
Sebelumnya, menjelang bulan Ramadan, Pemkab Karawang melalui Satpol PP mengeluarkan edaran 10 larangan Ramadan. Salah satu poinnya yaitu hanya buka di atas jam 9 malam dan tutup jam 12 malam. Namun karena tingkah sejumlah pengelola tempat hiburan tersebut, Bupati Aep memutuskan seluruh tempat hiburan dilarang beroperasi selama Ramadan.
Sumber:metro.tempo.co