Polisi Bongkar 'Pabrik' Meterai Palsu di Cikarang, 6 Tersangka Ditangkap
Jakarta - Polsek Metro Menteng berhasil menangkap enam tersangka pelaku rumah produksi meterai palsu. Polisi menyebut para pelaku melakukan produksi meterai palsu di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi.
"Untuk rumah produksi itu ada di wilayah Cikarang. Selanjutnya, modus operandi yang digunakan tersangka pada saat tertangkap menjual meterai palsu. Kemudian kami kembangkan ke Perumahan Grand Vista Cikarang Blok R nomor 28 Kelurahan Jayamulya Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi," kata Kapolsek Menteng, Kompol Bayu Marfiando kepada wartawan, Senin (18/3/2024).
Enam tersangka itu berinisial MH (49), D (42), I (42), A (53), S (44) dan MY (55). Bayu menjelaskan rumah produksi meterai palsu ini terbongkar usai para pelaku melakukan transaksi di kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus). Dari penangkapan tersebut pengembangan terhadap rumah produksi meterai palsu terungkap.
"Tersangka inisial MH, D, I, YA dan tersangka Inisial S tertangkap tangan transaksi meterai tempel palsu nominal sepuluh ribu rupiah pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024, pukul 22.00 WIB, di Jalan Sunda, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat," terang Bayu.
"Selanjutnya dikembangkan ke Perumahan Grand Vista, Cikarang, blok R 23 nomor 28 Kelurahan Jaya Mulya Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi Jawa Barat dan berhasil diamankan peralatan dan 1 tersangka inisial MY sedang produksi meterai palsu," sambungnya.
Bayu menyebut saat melakukan penggeledahan ditemukan berbagi barang bukti berupa alat cetak pembuatan meterai palsu di dalam rumah. Dia menjelaskan akibat ulah para tersangka, diperkirakan negara mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
"Kita juga menyita satu unit alat pencetak di depan di kendaraan, barang bukti ada uang 700 ribu dan terakhir satu unit mesin hand press. Kerugian negara Rp 936.500.000," ungkap Bayu.
Atas perbuatannya, para pelaku pun dijerat dengan pasal 24 dan 25 undang-undang 10 Tahun 2020, Tentang Bea Meterai Junto Pasal 253 KUHP dan pasal 257 KUHP Tentang Pemalsuan Meterai.
"Ancaman hukuman 7 tahun dan denda lima ratus juta rupiah," ucapnya.
Sumber:news.detik.com Kurniawan Fadilah