Jumat, 08 Maret 2024
Edit
Jakarta—SNF (26), seorang ibu yang tega menusuk anaknya hingga tewas di Bekasi, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan pada Jumat (8/3/2024), SNF dikenakan pasal berlapis atas pembunuhan mengerikan itu.
"Persangkaan pasal yang diterapkan penyidik adalah kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia dan dilapis juga dengan pembunuhan." Ditambahkannya, "(Ancaman hukuman) di atas 5 tahun (penjara)".
Ibu yang menjadi tersangka sebelumnya, Ade Ary, mengatakan bahwa penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan gelar perkara atas kasus ibu yang membunuh anak berusia 5 tahun di Bekasi. Hasilnya, ibu inisial SNF ditetapkan sebagai tersangka.
Hasil gelar perkara menunjukkan bahwa ibu korban atau saudari SNF telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup " jelas Ade Ary.
Ade Ary mengatakan saat ini penyidik telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus tersebut. Salah satunya adalah suami SNF sekaligus ayah korban.
"Setidaknya sudah lima saksi yang dilakukan pemeriksaan, tiga di antaranya sekuriti, kemudian satu kerabat Tersangka, yang satu lagi saudara dari suaminya Tersangka," katanya.
"Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap suami Tersangka atau bapak dari korban," tambahnya.
Korban Dibunuh Saat Tidur
Sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan korban ditusuk hingga tewas oleh ibunya saat sedang tidur.
"Dari hasil pengakuan, (korban ditusuk) pada saat tidur," kata Wira.
Wira mengatakan korban ditusuk menggunakan pisau. Saat ini barang bukti tersebut sudah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan setidaknya ada 20 luka tusukan di tubuh bocah malang tersebut. Luka tersebut berada di dada kiri korban.
"Iya, luka tusuk sebanyak 20 kali. (Luka tusuk) dada sebelah kiri. Korban dibawa ke RS Polri, dilakukan autopsi," kata Firdaus.
Sumber: Detiknews